Posisi Terbuka Untuk Anda :
TENAGA KESEHATAN | |||
No | Formasi/Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Jumlah Formasi |
---|---|---|---|
1. | Dokter Umum | Dokter Umum | 2 |
2. | Dokter Spesialis Gizi Klinik | Dokter Spesialis Gizi Klinik | 1 |
3. | Perawat Ners | S1 Keperawatan + Profesi Ners | 12 |
4. | Perekam Medis | D3 Rekam Medis | 8 |
5. | Asisten Apoteker | D3 Farmasi | 8 |
Jumlah | 31 | ||
TENAGA NON KESEHATAN | |||
1. | Petugas Layanan Pengaduan | S -1 Komunikasi / S-1 Kesehatan Masyarakat (Promosi Kesehatan) | 2 |
2. | Pengolah Data | S-1 Kesehatan Masyarakat | 1 |
3. | Pengadministrasi Barang | D-III Ekonomi Akuntansi 1 | 1 |
4. | Pengadministrasi Keuangan | D-III Ekonomi | 2 |
Jumlah | 6 |
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 November 2015;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
- Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap;
- Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;
Berkas :
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
- Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. (Surat Keterangan Lulus tidak diperkenankan)
- Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
- Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.
Jadwal Pendaftaran :
- Pendaftaran dimulai tanggal 25 September 2015 sampai dengan 1 Oktober 2015 pada hari dan jam kerja :
- Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian pendaftaran, sedangkan tempat pengambilan nomor antrian :- Tanggal 25 – 26 September 2015 :
Aula Lt 3 Gedung IRJA RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah - Tanggal 28 September 2015 – 1 Oktober 2015 :
Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH
Jl. Raya Tugurejo, Semarang, Jawa Tengah
- Pelamar datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut :
- Pas foto ukuran 4×6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya;
- Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
- Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
- Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di tanda tangani oleh Dokter Pemerintah dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus – Oktober 2015).
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Tata Cara Pendaftaran : STR asli dibawa dan ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran.
- Surat Pernyataan bermaterai tentang : ( contoh lihat [ DISINI ] )
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
- Tidak penah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
- Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya pada saat dinyatakan diterima sebagai pegawai BLUD Tidak Tetap di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
- Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan (fisik dan psikis) di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri dan bersedia menerima hasil tes tersebut apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai BLUD Tidak Tetap.
- Fotokopi sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
- Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).
- Semua berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Dokter Spesialis, Dokter Umum : Map Warna Merah
- Formasi Perawat : Map Warna Kuning
- Formasi Asisten Apoteker, Perekam Medik : Map Warna Biru
- Formasi Tenaga Teknis /Administrasi : Map Warna Hijau
- Panitia pengadaan Pagawai BLUD Tidak Tetap tidak menerima lamaran di luar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
- Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan
telah mengajukan surat lamaran.
Kelengkapan Persyaratan :
- Surat Lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut :
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Pendidikan
- Tempat / Tanggal Lahir
- Alamat Lengkap ( Jalan, Dukuh / Kampung, RT / RW, Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi )
- No Telp rumah / HP
- Mencantumkan Jenis Formasi yang dilamar
- Berkas administrasi yang kurang / tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
- Pendaftar harus datang sendiri
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Tugurejo provinsi Jawa Tengah
- Ketentuan legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
- Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat : Kepala Sekolah (untuk sekolah negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk sekolah swasta).
- Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
- Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
- Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
- Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
- Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
- Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut
Tata Cara Pendaftaran :
Para pengunjung carikerjasampaidapat yang berminat berkarir RSUD Tugurejo Semarang dan merasa memenuhi persyaratan, segera lengkapi berkas lamaran kemudian silahkan mengikuti tata cara pendaftaran langsung ke alamat :
RS TUGUREJO
Jl. Walisongo
Semarang, Jawa Tengah
EXPIRED : Kamis, 1 Oktober 2015
No comments:
Post a Comment